PR DEPOK – Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul turut menyoroti keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi di Tanjungbalai.
Pasalnya, Azis Syamsuddin yang memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Diketahui, Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Baca Juga: Keren, 27 Imam Asal Indonesia akan Diberangkatkan untuk Bertugas di UEA, Ini Daftar Nama-namanya
Atas keterlibatan Aziz Syamsuddin tersebut, Ricky Kurniawan pun menilai hanya di era sekarang KPK dapat dikendalikan oleh politisi.
Dia juga mengaku tidak kaget jika kian hari tindakan korupsi semakin merajalela lantaran KPK memang telah suskes dilemahkan.
“Hanya terjadi di era now , KPK dapat disetir oleh Politisi. Tidak aneh korupsi kita merajalela pasca sukses dilemahkan oleh Jokowi,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @RicKY_KCh pada Jumat, 23 April 2021.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Firli menjelaskan, dalam pertemuan itu, Aziz Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tuturnya.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, lanjutnya, kemudian Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya itu.
Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***