Alasan Munarman Baru Ditangkap Padahal Hadiri Baiat ISIS pada 2015, Gus Nadir: Apa Ada Alasan Hukum Lain?

28 April 2021, 10:01 WIB
Gus Nadir mengaku kasihan kepada Presiden Jokowi soal polemik PP Nomor 57 tahun 2021 yang baru diteken sudah diminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk direvisi. /Instagram @nadirsyahhosen_official

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau bisa dipanggil Gus Nadir, mengaku heran dengan penangkapan Munarman yang baru dilakukan di tahun 2021.

Padahal, ia mengatakan bahwa tudingan Munarman hadir dalam baiat ISIS sudah ada sejak tahun 2015 lalu.

"Kenapa peristiwa hadir baiat tahun 2015, tapi baru ditangkap tahun 2021?" ujar Gus Nadir, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @na_dirs.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 28 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

Ia pun mempertanyakan soal kemungkinan bukti atas tudingan terhadap Munarman itu baru terkumpul sekarang, atau ada alasan hukum lainnya yang mendasari penangkapan Munarman oleh Densus 88 tersebut.

"Apa buktinya baru terkumpul sekarang? Atau ada alasan hukum lainnya?" tuturnya.

Tokoh NU itu mewanti-wanti agar dalam kasus Munarman ini tetap memakai azas praduga tak bersalah, hingga tiba saatnya semua dijelaskan di persidangan.

Baca Juga: Kronologi Masuknya WN India ke Indonesia, Mulai 25 April 2021 Dilarang Masuk Sementara

"Itu yg harus dijelaskan di persidangan kelak. Saat ini ya ikuti saja proses hukumnya dg tetap memakai asas praduga tak bersalah," kata Gus Nadir mengakhiri cuitannya.

Cuitan Gus Nadir. Tangkap layar Twitter @na_dirs

Untuk diketahui, Densus 88 baru saja menangkap Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Munarman Menggigit Sandal Saat Ditangkap Densus 88, Simak Faktanya

Selain itu, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI itu juga diduga telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.

Usai menangkap Munarman, kepolisian juga langsung melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni bendera tahuid, buku, atribut FPI, serta sejumlah cairan yang diduga sebagai bahan peledak.

Baca Juga: Jenis Prestasi yang Bisa Didaftarkan di PENMABA Prestasi Uiversitas Negeri Jakarta 2021

Disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, tim menemukan bahan baku peledak jenis TATP atau triacetone triperoxide.

"Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang temuan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," ujarnya ketika diminta keterangan.

Selain TATP, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga bahan peledak lainnya, yakni aseton, dan nitrat.

Baca Juga: Sindir Penggeledahan Bekas Markas FPI, Christ: KKB Papua Tak Penting, yang Penting Bikin Heboh Petamburan

Ahmad Ramadhan menuturkan, semua barang bukti yang diduga bahan peledak itu selanjutnya diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor untuk diperiksa kandungan di dalamnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @na_dirs

Tags

Terkini

Terpopuler