PR DEPOK - Setelah sekitar seratusa warga negara asing (WNA) India tiba di Indonesia pekan silan, Rabu 21 April 2021, pemerintah melakukan pelarangan masuk bagi WN India.
Pemerintah Indonesia melarang WNA dari India yang tinggal atau mengunjungi negar tersebut dalam 14 hari terakhir.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Munarman Menggigit Sandal Saat Ditangkap Densus 88, Simak Faktanya
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara, berikut ini kronologi masuknya WN India ke Indonesia.
- 21 April 2021 sebanyak 129 penumpang tiba di bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat carter AirAsia QZ988 dari Chennai, India
- 38 WN India pemegang visa kunjungan
- 1 WN AS pemegang Karu Izin Tinggal Terbatas
- 11 WNI kru pesawat
- 46 WN India pemegang Izin Tinggal Terbatas
- 32 WN India pemegang Visa Tinggal Terbatas
- 12 WNI
Baca Juga: Daftar Pemuda Indonesia yang Masuk dalam Forbes 30 Under 30 Asia 2021
Dari data tersebut, setelah dilakukantes PCRm sebanyak 12 orang dinyatakan positif Covid-17.
Langkah antisipasi yang dilakan saat itu adalah seluruh penumpang wajib menjalani karantina 5x24 jam di hotel khusus.