Taktis Akui Kesulitan Akses Temui Munarman, Rachland: Pelanggaran HAM, Dilarang oleh Setidaknya 12 Instrumen

29 April 2021, 14:23 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik meragukan keadilan hukum penangkapan Munarman terkait terorisme oleh Tim Densus 88 /twitter.com/RachlanNashidik

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menanggapi soal penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, terkait terorisme.

Tim kuasa hukum Munarman mengaku pihaknya sulit menemui kliennya di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) setelah penangkapan Munarman.

Pengacara Munarman yakni M. Hariadi Nasution menyampaikannya melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 29 April 2021

"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata pengacara M. Hariadi Nasution.

Tim pengacara Munarman itu memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS).

Adapun pernyataan dari pengacara Munarman itu ditanggapi oleh Rachland Nashidik melalui akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik, pada Kamis, 29 April 2021.

Menurutnya, kesulitan yang dialami pengacara untuk bertemu Munarman, sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Balita Tewas Akibat Heat Stroke Usai Ditinggalkan Neneknya di Mobil Meski dengan Mesin Mati Selama Berjam-jam

Ia pun menjelaskan pelanggaran HAM itu sudah jelas dilarang oleh setidaknya 12 instrumen universal HAM.

"Secret and Incommunicado Detention" adalah pelanggaran HAM yang, setahu saya, dilarang oleh setidaknya 12 instrumen universal hak-hak asasi manusia," ujar Rachland Nashidik.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa pelanggaran HAM itu juga sudah dijelaskan dalam panduan yang dikeluarkan oleh United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force.

"Itu juga ditegaskan dalam panduan yang dikeluarkan oleh United Nation Counter Terrorism Implementation Task Force. Silahkan cek," ujar Rachland Nashidik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tangkapan layar.*

Terkait persoalan itu, sebelumnya tim kuasa hukum Munarman, juga telah menjelaskan bahwa ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.

Dikatakan oleh pengacara Munarman, M. Hariadi, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.

Ia pun menyebut bahwa bantuan hukum tersebut telah tercantum berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP.

Tak hanya itu, saat penangkapan Munarman, kuasa hukum juga mengatakan cara penangkapan Munarman telah melanggar prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti dari Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin Berupa Dokumen dan Barang yang Terkait Perkara

M. Hariadi mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dilakukan dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya.

Menurut M. Hariadi, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler