Novel Baswedan dan Penyidik Kasus Besar Lainnya 'Dibuang' KPK, Said Didu: Mungkin Terbukti Keras ke Koruptor

5 Mei 2021, 12:17 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu/PDIP diduga sudah punya cukup bukti. Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC/

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali melontarkan tanggapannya terkait isu pemecatan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, serta puluhan pegawai lainnya.

Dalam keterangan tertulis, ia menyoroti pernyataan dari seorang mantan petinggi KPK, Saut Situmorang, yang mempertanyakan alasan "dibuangnya" tokoh-tokoh KPK yang sudah teruji selama bertahun-tahun.

Menurut Said Didu, pemecatan Novel Baswedan dan sekitar 75 pegawai KPK lain ini mungkin dikarenakan mereka terbukti bertindak keras terhadap koruptor.

Baca Juga: Klaim Novel Baswedan Insan Terbaik KPK, Ferdinand ke Bambang: Wawasan Kebangsaan Aja Gagal, Bilang Terbaik?

"Mungkin krn terbukti keras ke koruptor maka harus dibuang," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Sebelumnya, Saut Situmorang yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar tak ada pihak yang mencari pembenaran atas penyaringan yang dilakukan pada orang-orang berintegritas di KPK.

Dalam pernyataannya, ia menilai orang-orang tangguh yang terancam dipecat dari KPK tersebut justru adalah orang-orang yang dibutuhkan dalam upaya memberantas korupsi.

Baca Juga: Penasaran dengan Soal TWK, Hendri Satrio: Misalnya BPIP Diuji Tes Wawasan Kebangsaan Hasilnya Apa Kira-kira?

Oleh karena itu, Saut Situmorang menyayangkan adanya isu pemecatan terhadap orang-orang yang sudah teruji selama bertahun-tahun di KPK itu.

Seperti diketahui, nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

Pasalnya, ia termasuk dalam penyidik KPK yang diisukan akan diberhentikan lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diadakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Baca Juga: Ada Doa Qunut dalam TWK KPK, Sindiran Yan Harahap: Ini Soal Wawasan Kebangsaan atau Pertanyaan Paranoid?

Tes wawasan kebangsaan atau TWK ini merupakan tes yang harus dilalui oleh para pegawai KPK agar bisa dialihkan statusnya menjadi pegawan Aparat Sipil Negara atau ASN.

Tak hanya Novel Baswedan, kabarnya sejumlah penyidik yang menangani kasus-kasus besar di KPK juga akan diberhentikan.

Hal ini diungkapkan oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang mengatakan bahwa penyidik kasus korupsi bansos, suap benur, hingga E-KTP juga terancam diberhentikan dari KPK.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Indiryanto Seno Jadi Dewas KPK, Gde Siriana: untuk Amankan Madam Bansos dan Anak Pak Lurah?

"Ada kasus2 besar yg skrg sdg ditangani sjumlah Penyidik yg namanya beredar di media akan disingkirkan dr KPK. Sebut saja korupsi Bansos Covid-19, suap Benur di KKP, kasus suap trkait izin di ESDM dg tsk Samin Tan yg baru ditangkap bbrpa wkt lalu, E-KTP dan jg tanjung balai," ujar Febri Diansyah.

Tak hanya sampai di situ, mantan jubir KPK itu juga mengungkap bahwa penyidik yang sempat menangkap Setya Novanto juga disebut-sebut akan diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.

"Bhkan ada tim penyidik yg dulu pernah menangkap Setya Novanto, Ketua DPR RI dalam kasus E-KTP. Lebih konyol lagi, mereka distempel Taliban dan Radikal. Narasi yg jg dgunakan untuk menyerang lawan2 politik dan melegitimasi proses Revisi UU KPK. Oleh orang2 dan robot yg sama," kata Febry Diansyah menambahkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler