Polisi Sita Mobil dan Akan Periksa Kejiwaan Pengemudi yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

5 Mei 2021, 19:18 WIB
Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor SN-45-RSD yang diakui sebagai Negara Kekaisaran Sunda diamankan polisi /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK – Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil yang mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Pria yang diketahui berinisial RK itu kini tengah menjalani pemeriksaan usai mengendari mobil tanpa surat kelengkapan yang sah.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, usai dilakukan pemeriksaan, kendaraan berplat B 8462 BP tersebut terdaftar dengan domisili wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Maluku Utara Diguncang Gempa Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya kini menyita mobil tersebut.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Kita sita kendaraanya, karena kita harus mencari tahu asal usulnya. Setelah kita periksa, kendaraan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor plat kendaraan B 8462 di Jakarta Timur," ujar Sambodo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut Sambodo, RK tetap ditindak karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Namun, tetap yang bersangkutan ini kita tindak pelanggaran lalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 280, Pasal 280 ayat 1, dan Pasal 280 ayat 2 karena menggunakan plat kendaraan tidak sah, tidak memiliki STNK dan SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI," kata Sambodo.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis 6 Mei 2021: Libra, Ikutilah Kata Hati untuk Bisa Sukses dan Beruntung!

Sambodo menyebut bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan yang disebut pengemudi dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Sebagai tambahan, untuk perkara ini kita akan koordinasi dengan pihak Reserse Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana terkait dengan surat-surat kendaraan yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara," katanya.

Selain menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan RK, Sambodo menyebut bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan pria tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan mengingat RK sebelumnya telah mengaku sebagai Jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: 180 Pos Terpadu Disiapkan Korlantas di Pusat Keramaian dan Pusat Perbelanjaan, Cegah Penularan Covid-19

Menurutnya jika memang hasilnya, RK mengalami gangguan kejiwaan, atau depresi dan delusi maka dinilainya akan sangat membahayakan pengguna jalan lain.

"Kemudian kita coba koordinasi dengan Biddokes untuk memeriksa kejiwaannya, jangan sampai ada depresi atau delusi pada yang bersangkutan. Karena kalau memang betul (dia punya gangguan kejiwaan) maka akan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain," ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler