PR DEPOK – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil dengan plat nomor SN 45 RSD.
Diketahui, bahwa identitas mobil tersebut palsu. Namun, sang pemilik mengklaim bahwa identitas mobil tersebut diterbitkan oleh “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara”.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penilangan pada mobil tersebut.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kombes Pol Sambodo, Rabu, 5 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur pidana dalam perkara ini.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Kombes Pol Sambodo.
Sementara itu, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, mobil dengan plat dan identitas palsu tersebut saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.