Pelaku UMKM Bisa Daftarkan Diri Sebagai Penerima BPUM Sebesar Rp1,2 Juta kepada Pengusul Sampai 31 Agustus

- 5 Mei 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi UMKM kain tenun tradisional.*
Ilustrasi UMKM kain tenun tradisional.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/kemenparekraf.go.id

 

PR DEPOK - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan diri untuk memperoleh Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahunep 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," kata Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 4 Mei 2021.

Pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid masih bisa dilakukan sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Polri: Pemudik Nekat Gunakan Dokumen Palsu akan Dipidanakan

Pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.

Pengusul yang dimaksud adalah Dinas Koperasi dan UKM dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Kemudian, kementerian/lembaga dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," ucap LaNyalla.

Baca Juga: Antisipasi Libur Lebaran, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Pengawasan untuk Monitoring di Kawasan Wisata

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x