Selain itu, polisi juga mengamankan dua pria yang mengendarai mobil tersebut untuk dimintai keterangan.
Uniknya, Kompol Akmal mengatakan, bahwa dua pria tersebut mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Kompol Akmal.
Kompol Akmal menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut, yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," tutur Kompol Akmal.
Klaim kedua pria tersebut yang mengaku sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, mengingatkan kembali dengan kekaisaran fiktif, Sunda Empire, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Karena klaim yang membuat kegaduhan di masyarakat tersebut, tiga petinggi Sunda Empire pun harus dihukum dengan vonis hukuman masing-masing 2 tahun penjara, pada 27 Oktober 2020 lalu.
Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.