19 Kereta Api Jarak Jauh Tetap Disediakan bagi Penumpang yang Dikecualikan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

6 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi kereta api. /Instagram @keretaapikita/

PR DEPOK - Kereta Api Indonesia (KAI) hanya mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh bagi penumpang yang dikecualikan dengan tujuan perjalanan non mudik sepanjang 6-17 Mei 2021.

"Total ada 19 KA jarak jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," kata Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI (Persero) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dari total 19 kereta api jarak jauh tersebut, lima di antaranya adalah Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasarturi pp) dan Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir-Malang pp), Bima (Gambir-Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Baca Juga: Soroti KPK Gelar TWK, Adhie Massardi: Kebangsaan Bangsa Mana? Bangsa Pencuri atau Anti Pencuri?

Sedangkan 14 kereta api lainnya adalah KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, dan Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, dan Putri Deli.

"Perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Joni mengemukakan KAI menyediakan aksesbilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Rakyat Percaya KPK yang Sekarang di Tengah Isu TWK, Gus Umar: Sok Bijak Lu Bro!

Orang-orang yang dikecualikan ini adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, dan mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan dalah surat bebas Covid-19 yang masih berlaku 1x24 jam.

Selain itu, surat izin perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai atau anggota TNI/Polri atau surat izin perjalanan dari kepala desa/Llurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Baca Juga: Selama Larangan Mudik Diberlakukan, KRL Commuter Line Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada situs kai.id dan aplikasi KAI Access.

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutur Joni.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler