Gempar ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’, Ini Kesaksian Ketua RT terhadap Pengemudi Mobil Berinisial RK

7 Mei 2021, 06:34 WIB
Penampakan SIM Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. /Tangkap layar Humas Polri/Humas Polri

PR DEPOK – Sejak ditilangnya mobil berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang disebut diterbitkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’, Rusdi Karepesina (RK) kerap menjadi perbincangan publik.

Menurut keterangan ketua RT, Rusdi yang tak lain adalah pengemudi mobil tersebut merupakan kepala keamanan di lingkungan Rukun Tetangga di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang menangani, ada pencurian mobil, dia bantu,” kata Ketua RT 06, Arif Indra, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 7 Mei 2021. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Mei 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Lebih lanjut, Arif memberitahu keseharian Rusdi Karepesina yang dikenal sebagai warga yang baik. Arif pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mendengar soal ‘Kekaisaran Sunda’.

Semua kegiatan yang dilakukan di lingkungan RT, Arif pasti mengetahuinya, termasuk jika ada pesta atau kegiatan keagamaan.

“Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor, misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan,” kata Arif.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Jumat 7 Mei 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Tayang Kembalinya Raden Kian Santang

Untuk mobil yang dikendarai Rusdi Karepesina, Arif mengatakan bahwa dirinya sering melihat Rusdi menggunakan mobil tersebut. Namun, untuk plat nomor ‘Kekaisaran Sunda’ Arif tidak pernah melihatnya.

“Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau plat nomornya tidak pernah lihat,” katanya.

 Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas, mengamankan kendaraan dengan plat nomor SN 45 RSD dengan identitas yang diterbitkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 7 Mei 2021 di NET, SCTV, dan Indosiar: Bakal Ada Shopee Big Ramadan Sale

Sementara, pengemudi, Rudi Karepesina ditilang dengan pasal 288 dan 280 Undang-Undang LLAJ.

“Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler