448.480 Dosis AstraZeneca Batch CTMAV547 Diuji Toksisitas dan Sterilitas BPOM, Kemenkes Hentikan Pemakaian

16 Mei 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 AstraZeneca./ /Reuters/Dado Ruvic

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch atau kumpulan produksi CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," kata kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 16 Mei 2021.

Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 akan diuji toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama satu hingga dua minggu.

Batch ini bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.

Baca Juga: Ashanty dan Anang Hermansyah Rayakan Anniversary Pernikahan, Arsyi: Maaf Ya Ayah, Arsyi Arsya Suka Nakal

Batch CTMAV547 sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

"Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar,” kata Siti Nadia.

Sebelumnya, Komnas Kejadian Ikut Pasca Imunisasi (KIPI) telah metekomendasikan uji sterilitas dan toksisitas vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547.

Data Komnas Kejadian Ikut Pasca Imunisasi (KIPI) menyebutkan kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 belum terdapat di Indonesia. Sebelumnya, orang yang meninggal dunia setelah divaksinasi ini akibat penyakit lain.

Baca Juga: Istri almarhum Sapri Pantun Melahirkan Anak Laki-laki, Opie Kumis : Semoga Jadi Anak Soleh dan Berguna

Sebelumnya surat BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 beredar di lapangan. Surat ini perihal tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.

Sebanyak tiga pesan dalam surat ini kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dan Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kemenkes.

Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait dua laporan KIPI serius fatal yang diduga berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets CTMAV547.

Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI, Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.

Baca Juga: Unggah Foto Salat Sejajar dengan Pria, Puan Maharani Jadi Sorotan Publik dan Warganet

Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di Indonesia.

Selain itu dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.

Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca.

Selain itu surat Ketua Komnas PP KIPI Nomor 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI Covid-19.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler