PR DEPOK – Dalam kebijakan vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Juru Bicara Kemkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberhentian dilakukan untuk keperluan pengujian toksisitas dan sterilitas yang kini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, pada Minggu 16 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Gara-gara Gunakan Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika
Namun ia menyebut tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya.
Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua pekan.
Tercatat, vaksin AstraZeneca batch atau kumpulan produksi CTMAV547 yang diberhentikan distribusinya berjumlah 448.480 dosis
448.480 dosis batch CTMAV547 ini merupakan bagian dari 3.852.000 dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.