Kemenpan RB Desak RUU PDP segera Digarap dan Diteken, Tjahjo: Ini demi Terjaminnya Data Masyarakat

24 Mei 2021, 16:10 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Dokumentasi Humas Setkab

PR DEPOK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) desak lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menggarap pembahasan dan meneken Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Kemenpan RB meminta hal ini dilakukan sebab RUU PDP dipercaya mampu mereduksi akibat dari tindakan peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Sebelumnya ada 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diduga tersebar secara ilegal.

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” ungkap Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Sindir Anies Nuansa Palestina Penuhi Jakarta di Harkitnas, Ferdinand: Cut Nyak Dien jika Masih Ada Pasti Marah

Tjahjo menyebutkan bahwa para aparat penegak hukum mengalami kendala dalam pemberian sanksi pidana kepada para oknum yang menjadi pelaku peretasan dan pembocoran data.

Hingga saat ini, baru ada satu Undang-Undang (UU) yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi.

Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang khususnya berada pada Pasal 26 ayat (1).

Hanya saja, UU ini belum ada keterangan mengenai pemberian hukuman atau sanksi kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.

Baca Juga: Sinopsis Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain

Pasal 26 ayat (1) hanya mengatur mengenai penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi seseorang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemilik data.

Kemudian ketentuan tersebut tercantum lebih jelas pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pada pasal 36 yang termaktub dalam peraturan menteri tersebut menjelaskan bahwa pihak atau oknum yang menyebarluaskan data pribadi dapat diberikan beberapa sanksi seperti peringatan secara lisan, tertulis, penghentian kerja, atau pengumuman melalui situs online.

Sehubungan dengan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS, Tjahjo mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengurus kasus ini.

Baca Juga: Prediksi Laga Uji Coba Indonesia vs Afghanistan, Pertemuan Pertama Garuda melawan Singa Khorasan

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI (warga negara Indonesia) ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” ucap Tjahjo.

Tjahjo memang cukup intens memperhatikan kasus ini mengingat sebagian besar pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya Dedy Permadi pada Jumat, 21 Mei 2021 mengungkapkan bahwa hasil dari pengidentifikasian awal memperlihatkan bahwa ada dugaan kesamaan data yang bocor dengan data BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” ucap Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo.

Namun proses identifikasi data masih tetap berjalan dan BPJS Kesehatan sudah mendirikan tim investigasi gabungan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, dan Telkom demi mengoptimalisasi pemeriksaan yang dilakukan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler