PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhkan pidana penjara penjara selama delapan bulan kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan tersebut.
Tak hanya Habib Rizieq, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara delapan bulan dalam kasus yang sama terhadap lima terdakwa lainnya yang di antaranya Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi, dan Sobri Lubis.
Hal tersebut disampaikan Suparman Nyompa saat membacakan putusan di PN Jaktim pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ujar dia.
Lebih lanjut, Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana lantaran tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," katanya menjelaskan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebagai informasi, putusan dari Majleis Hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq penjara dua tahun.
Sementara, kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara selama 1,5 tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni di antaranya bahwa terdakwa membebrikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.***