Tuntutan Hukuman Habib Rizieq Lebihi Hukuman Koruptor, Fadli Zon: Ketidakadilan yang Sempurna

4 Juni 2021, 19:55 WIB
Fadli Zon menilai tuntutan yang ditujukan Habib Rizieq soal kasus tes usap di RS UMMI Bogor sebagai bentuk ketidakadilan yang sempurna. /Twitter.com/@fadlizon.

PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut menyoroti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Habib Rizieq.

Dalam persidangan terkait tes usap RS UMMI Bogor pada Kamis, 3 Juni 2021 kemarin, Habib Rizieq dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Menurut JPU, Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan mengaku sehat meski telah dikonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Said Didu: Apa BuzzeRp dan Islamophobia Sedang Bergembira?

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon lantas menilai keputusan JPU itu tidak adil. Bahkan ia menyebut tuntutan itu sebagai ketidakadilan yang begitu sempurna.

Pernyataan itu merupakan balasan dari Fadli Zon terkait pendapat salah satu warganet yang membandingkan hukuman Habib Rizieq dengan hukumam para koruptor.

Dalam cuitan yang dijawab oleh Fadli Zon itu, hukuman Habib Rizieq lebih berat daripada hukuman koruptor bansos hingga Djoko Tjandra yang hanya dihukum penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Akui Sesak Soal Tuntutan JPU ke Habib Rizieq hingga Pembatalan Haji, Ali Syarief: Kiai Ma'ruf Amin Diam Saja?

"Ketidakadilan yang sempurna," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 4 Juni 2021.

Fadli Zon menilai tuntutan yang ditujukan Habib Rizieq soal kasus tes usap di RS UMMI Bogor sebagai bentuk ketidakadilan yang sempurna. Twitter.com/@fadlizon.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, JPU menuntut hukuman penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS Ummi, Bogor.

JPU mengatakan bahwa Habib Rizieq sudah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 3 Juni 2021.

Selain itu, Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang mengaku dirinya sehat, ketika dirawat di RS Ummi Bogor menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Habib Rizieq lalu dianggap sudah menghambat program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19, Kota Bogor.

Baca Juga: Utang PLN Tembus Rp500 Triliun, Gus Umar Singgung Garuda Indonesia: Biarkan Kami Rakyat yang Bayar Nanti

Tak hanya kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq sebelumnya pun telah divonis kurangan penjara selama delapan bulan atas kasus kerumunan di Petamburan.

Diketahui bersama, Habib Rizieq menjadi terdakwa kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi pada bulan November 2020 silam.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler