Tak Ada Keberangkatan Haji Tahun Ini, Simak! Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana Calon Jemaah

5 Juni 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/GLady.

PR DEPOK – Karena alasan keamanan dan kesehatan para calon jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberangkatkan para calon jemaah haji tahun ini atau 1442 Hijriah.

Selain itu, alasan lain tidak memberangkatkan haji tahun ini adalah karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.

Baca Juga: Singgung Soal Pembatalan Haji, Fadli Zon: Ada Masalah Serius Apalagi Malaysia dapat Tambahan Kuota

Meski begitu, para jemaah calon haji yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian dana haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama, Ramadan Harisman mengatakan meskipun meski setoran pelunasan Bipih diambil, para calon jemaah tidak akan kehilangan status mereka dan akan tetap berangkat pada tahun depan.

"Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” kata Ramadan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Novel Prihatin Ada yang Berani 'Main Kasus' di KPK, Said Didu: Seperti Inikah yang Diharapkan Fahri Hamzah?

Untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan dapat dilakukan bagi yang sudah melunasi Bipih.

Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan pengembalian, berikut adalah tahapannya:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat. Berikut persyaratannya.

Baca Juga: Garuda Dililit Utang hingga Rp70 Triliun, LaNyalla: Tawarkan Pensiun Dini, Bukan PHK Karyawan

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank

- Buku tabungan dan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji

- KTP dan fotokopi KTP

- Nomor telepon aktif

2. Verifikasi dan validasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!

3. Kemudian kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

4. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan via email kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah calon haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Hoaks Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, Gus Umar: Keterlaluan Sufmi Dasco, Kasihan Menag Dihajar Kanan Kiri

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.

7. Keenam, BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

8. Jemaah akan menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler