Tuntutan Audit Dana Haji Meluas Usai Isu Tutupi Infrastruktur, HNW: Untuk Hilangkan Fitnah, Baiknya BPK Audit

7 Juni 2021, 11:19 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). //Antara//

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait isu dana haji yang digunakan untuk kepentingan lain sehingga menimbulkan adanya tuntutan untuk mengaudit dana haji.

Menurut Hidayat Nur Wahid, kini tuntutan untuk audit dana haji semakin meluas, meskipun telah ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelumnya bahwa dana haji dipastikan aman.

Hidayat mengatakan untuk menghilangkan fitnah dan memastikan keamanan dana haji, baiknya segera diaudit dana haji tersebut.

Baca Juga: Sedang Mengalami Stres? Berikut 10 Makanan yang Dapat Membantu Anda Merasa Lebih Baik

Menurutnya, dana haji itu diaudit secara transparan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan dukungan BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Senin, 7 Juni 2021.

"Tuntutan unt audit dana haji makin meluas.Sekalipun sudah ada jaminan dari Menag dan Kepala BPKH bahwa dana haji aman. Untuk hilangkan fitnah, dan pastikan keamanan dana haji, baiknya secara transparan BPK segera audit dana haji, dg dukungan BPKH&Kemenag," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, beredar kabar terkait dana haji yang diduga dipergunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan untuk ibadah haji.

Adapula kabar isu yang beredar bahwa dana haji juga dipergunakan untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur.

Akan tetapi, kabar tersebut ditegaskan sebagai suatu hal yang keliru, karena Menag Yaqut telah menegaskan bahwa dana haji, baik reguler maupun khusus, semuanya dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank syariah.

Bahkan, karena pembatalan keberangkatan ibadah haji Indonesia ini, jika calon jamaah haji ingin menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Kementerian Agama mempersilakannya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler