PR DEPOK – Politisi PKS, Mardani Ali Sera mendukung wacana pemerintah soal revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan menurut Mardani Ali Sera, merevisi UU ITE adalah hukumnya wajib.
Sebab menurutnya, dalam lima tahun terakhir UU ITE sudah bergeser fungsinya menjadi alat tempur masyarakat untuk saling melaporkan.
Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, pada Rabu 9 Juni 2021.
Dalam cuitannya tersebut, Mardani Ali Sera juga menanggapi wacana pemerintah soal Omnibus law bidang digital.
“Menanggapi pernyataan Pemerintah yang berencana merevisi UU ITE dan bakal membuat Omnibus law bidang digital.
“Pertama, Revisi UU ITE wajib hukumnya,” tulis Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Sepok.com.
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta I itu menjelaskan, awalnya UU ITE berfungsi untuk menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas.
Namun kini, UU ITE justru digunakan menjadi alat tempur masyarakat untuk saling melaporkan.
Bahkan, UU ITE menjadi alat pengontrol bagi kekuasaan untuk menyikapi oposisi yang kritis.
“Karena dalam lima tahun terakhir ini, sudah bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas,” kata Mardani.
“Menjadi alat tempur antar masyarakat saling melapor dan menara pidanakan,” sambungnya.
“Bahkan UU ITE jadi alat kontrol kekuasaan untuk sikap oposisi dan kritis,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud Md, telah melaporkan hasil dari kajian substansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pertemuan tersebut telah disetujui dan disepakati untuk melanjutkan merevisi UU ITE tanpa mencabut UU tersebut.
Menurut penjelasan Mahfud, ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C.
Hal itu dikatakan Mahfud Md saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, pada Selasa 8 Juni, 2021.***