Sebut Revisi Terbatas UU ITE Hadir untuk Eliminasi Multitafsir, Mahfud: Kita Perbaiki Tanpa Mencabut UU Itu

9 Juni 2021, 09:05 WIB
Sebut Revisi Terbatas UU ITE Hadir Untuk Eliminasi Multitafsir, Mahfud: Kita Perbaiki Tanpa Mencabut UU Itu. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam.

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa revisi terbatas yang dilakukan pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengeliminasi multitafsir.

“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi,” ucap Mahfud dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021 kemarin.

Ada sejumlah pasal yang akan mendapatkan perubahan atau revisi, di antaranya, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta Pasal 45C.

Mahfud menilai revisi terhadap sejumlah pasal ini merupakan bentuk masukan yang datang dari elemen masyarakat.

Baca Juga: Klik sid.kemendesa.go.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Terbaru 2021

Namun, ia juga menuturkan bahwa revisi hadir tidak serta-merta akan mencabut seluruh bagian dari UU ITE.

“Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita,” tutur Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga menjelaskan bahwa keputusan revisi dilakukan setelah adanya persetujuan yang diberikan Presiden Joko Widodo.

“Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi),” jelas Mahfud.

Baca Juga: 5 Skuad Paling Bernilai di Euro 2020, Mulai dari Portugal hingga Inggris

Dai melanjutkan bahwa Kemenkumham pun akan merencanakan susunan draf revisi UU ITE dan hasil akhirnya nanti akan diantarkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tidak sampai di situ saja, surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, sehubungan dengan adanya pedoman penafsiran mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan segera diterbitkan.

“Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan.

Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu,” tutur Mahfud.

Baca Juga: Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021 Online Lewat eform.bri.co.id/bpum, Hanya Gunakan KTP

Pedoman tafsir mengenai UU ITE ini disebut Mahfud akan diaktualisasikan sembari revisi UU ITE dikirimkan ke proses legislasi.

Sebelumnya wacana revisi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memasuki tahap baru.

Pemerintah sudah mengambil keputusan untuk tidak mencabut UU dengan melakukan perubahan atau revisi secara terbatas dalam cakupan yang kecil.

Revisi ini nantinya memasukkan sejumlah penambahan beberapa aspek mengenai pasal yang dinilai multitafsir, salah satunya dengan memberikan penjelasan tambahan pada beberapa pasal di UU ITE.

“Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil. Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,” ucap Menko Polhukam Mahfud MD ketika menerangkan hasil kesimpulan dari Tim Kajian UU ITE di Jakarta.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler