Menag Terbitkan SE Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah sebagai Respon dari Penyebaran Covid-19

16 Juni 2021, 14:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /kemenag.go.id/

PR DEPOK – Penyebaran Covid-19 dalam kurun waktu sebulan terakhir kembali naik dengan cepat di sejumlah daerah yang parahnya hadir bersama dengan varian baru.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang akan digunakan sebagai petunjuk bagi masyarakat saat akan melaksanakan kegiatan di tempat ibadah.

Menag Yaqut pun menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah sebagai respon dari penyebaran Covid-19 yang melonjak.

Ia pun berharap agar seluruh umat beragama tetap mampu menunaikan kegiatan ibadah dan tetap menjaga keselamatan jiwa salah satunya dengan menyesuaikan keadaan terbaru di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Larissa Chou Resmi Bercerai dari Alvin Faiz: Ini Awal Hidup yang Baru, Sudah Jalan Takdir Allah

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” tutur Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021 kemarin.

Menag menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan di daerah yang tertanda zona merah untuk sementara waktu ditunda hingga wilayah tersebut sudah dikatakan aman dari penyebaran Covid-19.

Penetapan mengenai perubahan wilayah zona sendiri akan dikontrol oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Minta Rakyat Beri Kepercayaan Kepada KPK, Fahri Hamzah: Insya Allah Akan Lebih Baik dari Sebelumnya

Menag juga menjelaskan bahwa aktivitas peribadatan di tempat ibadah di daerah yang sudah dikatakan aman dari penyebaran Covid-19 diperbolehkan kepada warga lingkungan setempat dengan catatan tetap mengaplikasikan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Sehubungan dengan tata pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah memasukkan hal tersebut ke dalam Surat Edaran Menteri Agama SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Yaqut juga tak lupa mengingatkan kepada jajaran di tingkat pusat untuk terus melaksanakan pengawasan terkait pengimplementasian surat edaran ini secara berjangka.

Hal yang sama juga diperintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus tempat ibadah.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” jelas Menag.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler