Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi Bakhtiar: Gak Ada yang Bisa Bantu, Usul Perbaiki Cara Perjuangan

25 Juni 2021, 09:01 WIB
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar. /Twitter @hasmibakhtiar

PR DEPOK – Pengamat internasional, Hasmi Bakhtiar turut menyoroti vonis hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq yang merupakan terdakwa kasus swab test RS Ummi dijatuhi vonis empat tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS Ummi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Soal Anak, W Akhirnya Buka Suara dan Akui Kesalahannya: Saya Minta Maaf ke Citra Kirana

Atas adanya keputusan tersebut, Hasmi Bakhtiar melontarkan pendapatnya melalui akun Twitter miliknya @hasmibakhtiar.

Hasmi Bakhtiar mengungkapkan bahwa kini, tidak ada satu pun pihak yang dapat memberikan bantuan pada Habib Rizieq.

Adapun bantuan tersebut, dijelaskan Hasmi Bakhtiar, yakni untuk melepaskan diri dari kezaliman.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok ke Majelis Hakim: InsyaAllah Kita Bertemu di Akhirat

Fakta yang harus diakui, hari ini tidak ada yang bisa membantu HRS melepaskan diri dari kedzaliman yang menimpa,” tutur Hasmi Bakhtiar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 25 Juni 2021.

Menurutnya, bantuan tersebut pun juga tidak bisa diberikan oleh partai politik (Parpol) dan politisi yang dulu pernah mendapatkan dukungan Habib Rizieq sekalipun.

Termasuk parpol dan politisi yang dulu didukung dan menjanjikan ini itu kepada HRS,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Cenderung Menyerang Pasien Berusia di Bawah 18 Tahun Seperti Usia 10 Tahun  

Oleh sebab itu, Hasmi Bakhtiar lantas mengusulkan semua pihak untuk memperbaiki cara perjuangan.

Usul gw, perbaiki cara perjuangan. Dunia belum kiamat,” kata Hasmi Bakhtiar mengakhiri cuitannya.

Hasmi Bakhtiar komentari putusan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Tangkap layar Twitter.com/@hasmibakhtiar.

Diketahui, putusan Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Heran Pemimpin Tak Bisa Biayai Rakyat Jika Lockdown Diterapkan, Sujiwo Tejo: Rakyat Biayai Sampai Menggajinya

Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan alasan hakim menjatuhi vonis tersebut atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, ada sejumlah pihak yang juga membandingkan vonis Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki yang terjerat kasus suap karena dinilai tidak adil.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hasmibakhtiar

Tags

Terkini

Terpopuler