Heran Hanya Habib Rizieq yang Ngaku Sehat Dipenjara, Christ Wamea: Gak Masuk Akal, di Mana Logikanya

25 Juni 2021, 10:28 WIB
Christ Wamea mengaku dirinya keheranan karena hanya Habib Rizieq yang ngaku sehat tetapi dipenjara empat tahun. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea tampak menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Tak habis pikir dengan putusan hakim, Christ Wamea lantas menyatakan bahwa baru Habib Rizieq yang dipenjara hingga empat tahun lamanya, hanya karena mengaku sehat.

"Heran Cuma pak HRS Ngaku Sehat dipenjara 4 Tahun," kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @PutraWadapi pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Kirim Surat Teguran Bagi Perusahaan Tak Laporkan Kasus Positif Covid-19

Kemudian, Christ Wamea menilai bahwa hukuman penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq untuk kasus tes usap RS Ummi, tak masuk akal.

Saking tak terimanya dengan vonis hakim, ia bahkan mempertanyakan logika yang digunakan untuk mempertimbangkan hukuman tersebut.

"Tidak Masuk Akal dan dimana Logikanya klu pertimbangan hakim spt ini," ucap Christ Wamea mengakhiri cuitannya.

Christ Wamea akui heran hanya Habib Rizieq yang ngaku sehat tetapi dipenjara 4 tahun. Tangkap layar Twitter.com/@PutraWadapi.

Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Soal Anak, W Akhirnya Buka Suara dan Akui Kesalahannya: Saya Minta Maaf ke Citra Kirana

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah memvonis terdakwa, Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun, atas perkara tes usap di RS Ummi Bogor Jawa Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut, Hakim menyatakan bahwa Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong terkait keterangan kesehatannya.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, perbuatan Habib Rizieq telah meresahkan warga karena mengaku sehat, meski hasil tes menunjukkan positif Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Foto Latar Pemakaman, Ferdinand: Mungkinkah DKI Jadi Kuburan di Bawah Kepemimpinannya?

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khudwanto.

Vonis penjara empat tahun tersebut dikabarkan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni enam tahun penjara.

Meski demikian, Habib Rizieq tetap menolak putusan yang diberikan pada dirinya, dan menyatakan akan mengajukan banding.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @PutraWadapi

Tags

Terkini

Terpopuler