Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Kirim Surat Teguran Bagi Perusahaan Tak Laporkan Kasus Positif Covid-19

- 25 Juni 2021, 08:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram/@ridwankamil

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil akan mengirimkan surat teguran kepada beberapa industri yang tidak melaporkan kasus positif Covid-19 yang dihadapinya.

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Pengiriman surat teguran adalah tahapan kedua dari pemberian sanksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada industri yang tidak melaporkan kasus positif Covid-19 yang dialaminya.

Pengenaan sanksi ini telah diawali dengan pemberian teguran lisan kepada kalangan industri. Jika industri tidak dihiraukan dari teguran tertulis, maka akan dikenakan denda. Langkah ini akan berlanjut tindakan proses hukum bagi perusahaan yang tidak memperhatikannya.

Baca Juga: Info Terbaru Bansos BST Rp300 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Proses Pencairannya

"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," ucap Ridwan Kamil.

Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, meminta pemerintah kabupaten/kota di Jabar memberikan informasi kepada pelaku industri tata cara pelaporan kasus Covid-19. Jadi, mereka tidak memiliki alasan tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya.

"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus, mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau dianggap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati (Purwakarta) pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menduga perpindahan kasus positif Covid-19 terjadi dari industri ke rumah tangga.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x