PR DEPOK – Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera bergulir.
Ada salah satu berkas yang wajib disiapkan sebelum melakukan pendaftaran yakni akreditasi perguruan tinggi dan program studi (prodi).
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari indonesiabaik, Adapun cara untuk mengecek akreditasi perguruan tinggi atau prodi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Hasil Final Playoff NBA: Clippers Kalahkan Suns 106-92, Clippers Dominasi Jalannya Pertandingan
1. Cek Akreditasi Perguruan Tinggi
Ada tujuh langkah yang harus dilakukan untuk mengecek akreditasi perguruan tinggi, yakni,
a. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuka situs resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yaitu banpt.or.id.
b. Langkah kedua adalah memilih menu yang bertuliskan ‘Data Akreditasi’.
c. Langkah ketiga adalah dengan menekan kolom ‘Institusi’.
d. Langkah keempat setelah menekan kolom tersebut akan muncul kolom perguruan tinggi.
e. Langkah kelima adalah mengisi kolom tersebut sesuai dengan nama perguruan tinggi calon. pelamar
f. Langkah keenam adalah tinggal menunggu sistem memperlihatkan hasil akreditasi kampus.
g. Langkah ketujuh atau terakhir adalah hasil akreditasi akan keluar dan menyajikan sejumlah poin di antaranya peringkat universitas, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal, dan status kedaluwarsa.
2. Cek Akreditasi Program Studi
Adapun untuk mengecek akreditasi program studi ada tujuh tahapan yang harus diikuti yaitu
a. Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuka situs resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yaitu banpt.or.id.
Baca Juga: Vonis Hukuman Penjara Habib Rizieq Dinilai Tak Adil, Refrizal: Saya Minta Bebaskan HRS!
b. Tahapan kedua adalah memilih menu yang bertuliskan ‘Data Akreditasi’.
c. Tahapan ketiga adalah dengan menekan kolom ‘Program Studi’.
d. Tahapan keempat setelah menekan kolom tersebut akan muncul kolom perguruan tinggi dan program studi.
e. Tahapan kelima adalah mengisi kolom ‘perguruan tinggi’ yang sesuai dengan nama perguruan tinggi pelamar.
f. Tahapan keenam adalah mengisi kolom ‘program studi’ yang sesuai dengan prodi pelamar.
g. Tahapan ketujuh atau terakhir adalah hasil akreditasi akan keluar dan memberikan beberapa poin di antaranya data perguruan tinggi, program studi, nomor SK, tahun SK, akreditasi terkini, dan tanggal kedaluwarsa.
Sementara itu terkait akreditasi yang harus dipakai adalah yang digunakan ketika pelamar lulus atau wisuda.
Namun tak kalah penting yang harus disiapkan juga adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pas Foto, Surat Pernyataan dan berkas lain. Adapun surat pernyataan pelamar berisi tiga poin sebagai berikut
1. Pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat akan melamar.
2. Para pelamar tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat menjadi PNS.
3. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah, maka bisa dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.***