PR DEPOK – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul berkomentar atas pernyataan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin terkait Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Novel Bamukmin memberikan responsnya atas putusan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq.
Diketahui, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Novel Bamukmin sontak menyebut istilah ‘Republik gila’ dan ‘rezim gila’.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut Sitompul menyoroti pernyataan Novel Bamukmin tersebut.
“Novel Bamukmin tdk bisa menerima Putusan HRS mengatakan Republik Indonesia Gila,” tulis Ruhut Sitompul pada Sabtu, 26 Juni 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Atas pernyataan tersebut, Ruhut Sitompul pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Novel Bamukmin.
“Manusia ini harus segera diborgol Pak Polisi,” kata pria yang merupakan pengacara itu tegas.
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan agar kelompok ‘Kadrun’ tidak lagi sembarangan dalam berbicara.
“Tolong jangan biarkan Kadrun2 sembarangan ngebacot,” tutur Ruhut Sitompul lagi.
Sebab, politisi senior tersebut menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum.
“Indonesia Negara Hukum Paten MERDEKA,” ujar mantan politisi Partai Demokrat itu.
Lebih jauh, Novel Bamukmin sebelumnya berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq merupakan bukti adanya bentuk pembungkaman oleh rezim.
Pembungkaman tersebut, menurut dia lagi, dilancarkan rezim terhadap para ulama.***