PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menanggapi terkait hukuman pidana yang kini menjadi ketetapan baru bagi penghina Presiden dan DPR.
Ketetapan baru itu menegaskan bahwa kini para pelaku penghina Presiden di media sosial akan terancam hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk para penghina DPR di media sosial, akan terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Ruhut tampak setuju dengan ketetapan tersebut dan mendukung seratus persen hukuman pidana itu diberlakukan bagi pelaku penghinaan Presiden dan DPR.
Dukungan itu terlihat dari cuitan Ruhut Sitompul di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, pada Selasa, 8 Juni 2021.
"Aku mendukung 100% ancaman pidana menghina Presiden di Medsos," ujar Ruhut Sitompul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ruhut mengatakan kepada para barisan sakit hati, "kadrun" agar belajar untuk siap kalah dan siap menang.