Dukung Pidana Penjara Bagi Penghina Presiden dan DPR di Medsos, Ruhut Sitompul: Rasain Barisan Sakit Hati!

- 8 Juni 2021, 10:05 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul.
Politisi PDIP Ruhut Sitompul. //Tangkap Layar/Najwa Shihab//

PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menanggapi terkait hukuman pidana yang kini menjadi ketetapan baru bagi penghina Presiden dan DPR.

Ketetapan baru itu menegaskan bahwa kini para pelaku penghina Presiden di media sosial akan terancam hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk para penghina DPR di media sosial, akan terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Minta Kejelasan Kriteria Penghinaan Presiden dan DPR yang Bisa Dipidana, Hilmi: Kalau Hina Ulama di Sosmed?

Ruhut tampak setuju dengan ketetapan tersebut dan mendukung seratus persen hukuman pidana itu diberlakukan bagi pelaku penghinaan Presiden dan DPR.

Dukungan itu terlihat dari cuitan Ruhut Sitompul di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, pada Selasa, 8 Juni 2021.

"Aku mendukung 100% ancaman pidana menghina Presiden di Medsos," ujar Ruhut Sitompul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ruhut Sitompul.
Cuitan Ruhut Sitompul.

Ruhut mengatakan kepada para barisan sakit hati, "kadrun" agar belajar untuk siap kalah dan siap menang.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @Ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x