"rasain barisan sakit hati kadrun2 belajarlah Siap Kalah Siap Menang MERDEKA," kata Ruhut Sitompul.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terkait penindakan hukum kepada pelaku penghinaan terhadap Presiden di media sosial yakni 4,5 tahun pidana penjara.
Tak hanya Presiden, di dalam RUU KUHP tersebut juga tercantum pelaku penghinaan terhadap DPR, yakni maksimal dua tahun penjara.
Adapun ketetapan hukuman tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Menghina pemerintah melalui media sosial dan terbukti, maka ancaman hukuman akan diperberat, yakni tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.
Baca Juga: Verrel Bramasta Tiba-tiba Ngaku Hamili Anak Teman Ibunya, Venna Melinda: Sudah Tahu Mama
Hukuman akan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara jika telah dikeluarkan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP.
Ancaman penghina Presiden atau Wakil Presiden di media sosial selama 4,5 tahun penjara menjadi ancaman paling tinggi dalam delik penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP.***