PR DEPOK - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie belum lama ini menyoroti kebijakan pemerintah, yang enggan menutup gerbang bagi pendatang internasional.
Alvin Lie tampak heran dan melayangkan pertanyaan, mengapa pemerintah tak berani menutup pintu bagi para warga negara asing (WNA).
"Mengapa sd detik ini Pemerintah tidak berani menutup gerbang Penumpang Internasional?" kata Alvin Lie, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alvinlie21 pada Kamis, 1 Juli 2021.
Padahal menurut Alvin Lie, varian baru Covid-19 termasuk delta yang kini menyebar luas di Indonesia, dan menjadi alasan meningkatnya kasus positif merupakan varian yang berasal dari luar negeri atau India.
Kemudian, lanjut dia, varian yang dibawa penumpang Internasional meluas di Indonesia karena mobilitas domestik.
"Varian #COVID19 berasal dari negara lain. Kemudian meluas karena mobilitas domestik," ucapnya lagi.
Dengan argumen tersebut, Alvin Lie lantas menyatakan apabila pintu bagi para penumpang internasional terus dibuka, percuma pemerintah membatas mobilitas domestik.
"Percuma batasi mobilitas domestik jika gerbang Internasional terus dibuka
@jokowi @BudiGSadikin @Menlu_RI," ujar mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir melonjak secara drastis.
Lonjakan kasus itu terjadi salah satunya lantaran menyebarnya varian Covid-19 dari India atau Delta, yang diketahui enam kali lebih cepat penularannya.
Varian tersebut diketahui telah muncul dan menyebar di Indonesia pada bulan April 2021 lalu, saat itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan telah ada 10 orang yang terpapar varian B1617 atau delta.
"Enam di antaranya adalah impor, jadi masuk dari luar negeri. Empat di antaranya adalah transmisi lokal, ada 2 orang di Sumatera, 1 orang di Jawa Barat, dan 1 orang di Kalimantan Selatan," kata Menkes Budi Gunadi pada Senin, 26 April 2021.
Baca Juga: Sebelum Wafat, Mbak You Sempat Mengaku Tahu dan Bocorkan Terawangan Soal Waktu Ia Meninggal Dunia
Kendati demikian, tapi saat itu WNA yang datang dari India atau memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke India, masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia, dengan syarat menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari.
Namun kini, dengan melonjaknya kasus yang begitu tinggi dan banyaknya rumah sakit yang mulai kolaps, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan lockdown atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat.
Diketahui bersama, kebijakan PPKM Darurat tersebut akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.***