Pesepeda yang Nekat Gowes di Masa PPKM Darurat Akan Mendapat Tindakan Tegas dari Polda Metro

2 Juli 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi pesepeda. Polisi tengah mengkaji tilang bagi pesepeda bandel. /Unsplash.com/Wesley Mc Lachlan/

PR DEPOK - Polisi akan melakukan tindakan tegas pada pesepeda yang nekad gowes di masa PPKM Darurat.

Diketahui bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas luar rumah.

Baca Juga: Operasi Aman Nusa II Lanjutan Digelar Polri Selama Masa PPKM Darurat

Termasuk di dalamnya adalah bersepeda di masa PPKM Darurat.

Jika tetap nekat gowes atau bersepeda, menurut Fadil, pihaknya tak segan akan mengandangkan sepeda yang bersangkutan.

Menurut Fadil hal tersebut sangatlah tepat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat agar terhindar dari penularan virus Covid-19.

"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," ungkap Fadil seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Jokowi Tak Pernah Lagi Sarapan karena Sibuk dengan Angka, Rachland Nashidik: Ikut Program Intermitten Fasting?

Hal tersebut juga senada dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan bahwa bukan tanpa alasan dilakukan penindakan dan pengangkutan sepeda milik warga pada masa PPKM Darurat.

Hal tersebut dilakukan karena bersepeda ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: 998.400 Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Jepang Telah Tiba di Indonesia

"Yang perlu saya tekankan, tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga di luar itu dilarang," jelas Yusri.

"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki baik di jalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak," tutupnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler