Antisipasi Oknum Nakal, Menkes Tentukan Harga Eceran Tertinggi Sehubungan dengan Obat Terapi Covid-19

4 Juli 2021, 11:53 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 membuat kebutuhan akan obat yang dinilai potensial dan sudah akan digunakan pada terapi Covid-19 menjadi lebih besar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah menentukan harga eceran tertinggi sehubungan dengan obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini juga demi mengantisipasi oknum-oknum nakal yang ingin meraih keuntungan dengan menjual obat terapi Covid-19 di luar harga eceran yang telah ditetapkan

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ungkap Menkes Budi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi sehatnegeriku milik kemkes pada konferensi pers daring, Sabtu, 3 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: 5 Pemain Berkaki Kanan Terbaik untuk Sekarang Ini, Mulai dari Kylian Mbappe hingga Robert Lewandowski

Ada sejumlah sebelas obat yang sudah ditetapkan harga eceran tertingginya sesuai yang termaktub pada Keputusan Menteri Kesehatan.

Berikut daftar harga eceran dari sebelas obat ini:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

Baca Juga: Sinopsis Brick Mansions, Aksi Penyamaran Seorang Polisi Guna Hentikan Kehancuran Kota oleh Gembong Narkoba

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Menteri Budi pun menegaskan semoga aturan mengenai harga eceran obat tersebut bisa dipenuhi.

Baca Juga: Lirik 'The First Day' dari Villagers, Lagu Kedua dalam Album Fever Dreams

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” terang Menkes Budi.

Menkes juga mengatakan bahwa ini harus menjadi keprihatinan bersama, jangan sampai di tengah krisis kesehatan masih ada beberapa orang yang tega mengambil peluang dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran demi meraup keuntungan yang besar.

Hingga saat ini, masih ada sejumlah penjual di platform belanja secara daring yang menjual obat secara bebas dan jauh dari harga pasar yang sudah ditetapkan.

Masyarakat pun dihimbau agar tidak melakukan pembelian obat secara bebas, termasuk juga saat membeli melalui platform daring.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Euro 2020, Simak Daftar Pertandingan Berikut

Peraturan mengenai harga eceran obat terapi Covid-19 ini dibuat dengan tujuan agar mencegah terjadinya lonjakan harga dan demi kepentingan masyarakat banyak.

Kemenkes nantinya akan bekerja sama dengan Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba meraup keuntungan dengan menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa masalah mengenai harga obat akan ditindak secara tegas sebab ini menyoal kemanusian.

Harga-harga obat harus sesuai dengan ketentuannya dan berpedoman pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.

Baca Juga: Bansos PKH 2021 Tahap 3 Segera Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima PKH 2021 Tahap 3

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” ungkap Menko Kemaritiman Luhut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai penindakan hukum bagi oknum-oknum yang menjual obat di atas harga eceran yang sudah ditetapkan.

Bahkan Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk diatur pasal-pasal yang sudah dibicarakan dengan pihak kejaksaan.

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Agus.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler