PR DEPOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menerima bantuan 2500 dosis Ivermectin dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT. Harsen Laboratories pada 7 Juni 2021.
Informasi penerimaan bantuan obat Ivermectin tersebut disampaikan melalui akun Twitter resmi Pemkab Kudus @Pemkab_Kudus.
“Pemkab Kudus menerima bantuan 2500 dosis Ivermectin dari Ketua HKTI dan PT. Harsen Laboratories dlm membantu penanganan Covid-19. Bertempat di Pendopo, Senin (7/6), bantuan diserahkan secara simbolis kepada Bupati Kudus, Hartopo, untuk disalurkan kembali pada 3 Kecamatan,” tulisnya.
Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 3, Simak Penjelasannya
Pengguliran obat Ivermectin kepada masyarakat ini rupanya menjadi sorotan Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dr. Pandu Riono.
Sontak Pandu Riono mengatakan bahwa Ivermectin adalah obat keras, bukan bantuan sosial (bansos) yang bisa secara langsung disalurkan kepada masyarakat.
“Ivermectin itu obat keras, bukan BANSOS. Tidak boleh didistribusikan langsung ke masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @drpriono1 pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Menurut Pandu Riono, atas penyerahan obat Ivermectin tersebut, Ketua HKTI dan PT Harsen Laboratories perlu menjadi saksi terkait regulasi obat di Indonesia.