PR DEPOK - Sepasang kekasih pemalsu surat PCR ditangkap polisi, kedua orang tersebut memalsukan dan menjual dokumen syarat perjalanan, termasuk surat swab PCR.
Pelaku berinisial RJ selaku otak dari praktek kriminal tersebut dibantu sang kekasih berinisial MDP sebagai penginput data.
Dokumen palsu tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua orang tersebut.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa kedua tersangka merupakan spesialis dalam pembuatan surat swab antigen dan PCR.
"Modusnya menawarkan melalui Facebook (FB), mereka melakukan transaksi dan spesialisnya memang di surat swab antigen dan PCR saja. Pengakuannya 2021, dan masih kami dalami," terang Yusri.
Untuk tarif yang dikenakan pada barang palsu tersebut mulai dari Rp170 ribu hingga Rp180 ribu.
"Barang bukti yang turut kita amankan ada peralatan untuk mencetak dan bukti transaksi. Ini mereka tarifkan mulai dari Rp170-180 ribu," kata Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News pada Rabu, 14 Juli 2021.
Kedua pelaku disebut Yusri tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif saja.
Sejumlah pesanan justru meminta untuk dibuatkan surat palsu yang menyatakan hasil reaktif.
Yusri melanjutkan, kedua tersangka tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif namun juga ada beberapa yang meminta hasil reaktif. Hal itu digunakan untuk memanipulasi pihak perusahaan agar tidak diminta bekerja.
"Yang memesan bukan hanya minta hasil negatif saja, tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil positif Covid-19. Ini biasanya dipesan oleh pekerja yang tidak mau masuk kantor, tidak mau bekerja," tutur Yusri menjelaskan
Atas perbuatannya tersebut, kedua sejoli ini dipersangkakan dalam Pasal 263 dan Pasal 268, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***