Dukung PPKM Darurat, Pemerintah Siap Bagikan 11.212 Ton Beras, Luhut: Tidak boleh Ada Rakyat Sampai Kelaparan

16 Juli 2021, 09:40 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Kementerian Marves

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia siap membagikan 11.212 ton beras untuk masyarakat yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan perintah presiden.

Selain bantuan sosial yang dilayani Kementerian Sosial, Polri juga akan bergerak menyalurkan bantuan untuk masyarakat kelas bawah.

Luhut menegaskan bahwa tidak boleh ada rakyat yang sampai kelaparan akibat kebijakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat, 16 Juli 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 16.30 WIB

Hal itu disampaikan Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis, 15 Juli 2021.

“Tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Saya ulangi, tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Itu perintah dan kami laksanakan,” kata Luhut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, pada Jumat, 16 Juli 2021.

Dalam keterangannya tersebut, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan beras untuk setiap keluarga sebanyak 10 kilogram dan akan disalurkan paling lambat pekan kedua bulan Juli.

Tercatat sebanyak 14,84 juta jiwa rakyat miskin yang terdapat di Jawa dan Bali, dengan target mencapai 30 persen.

Baca Juga: 72 Orang Tewas dalam Kerusuhan di Afrika Selatan setelah Mantan Presiden Jacob Zuma Dipenjara

Sehingga, jumlah keluarga yang akan mendapat bantuan beras sebanyak 1,21 juta keluarga, atau sekita 4,4 juta jiwa.

Bantuan beras ini, pemerintah menargetkan kepada pekerja harian dan pekerja informal terutama didaerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM Darurat.

Seperti pedagang pasar, supir angkot, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pemilik warung makan, kuli bangunan, pemulung dan sebagainya.

Sementara itu dalam pendistibusiannya ke masyarakat, TNI dan Polri akan turut diturunkan untuk mengatur supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Boruto Episode 208: Sinopsis dan Link Streaming Lengkap Bahasa Indonesia Minggu, 18 Juli 2021

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah pusat telah melaksanakan kebijakan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di pulauu Jawa dan Bali.

Beberapa ketentuan pun dikeluarkan untuk pengetatan kebijakan seperti kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua perkja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar menagajar dilakukan secara daring.

Sementara bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja dikantor, dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler