Soal Kebijakan Tutup Pintu TKA Masuk ke RI, Ahmad Sahroni Harap Ditegakkan Adil dan Tak Pandang Bulu

24 Juli 2021, 16:45 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni minta kebijakan tutup pintu TKA masuk ke RI diberlakukan adil dan tanpa pandang bulu. /Instagram.com/@ahmadsahroni88./

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara soal kebijakan pemerintah tutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia selama masa PPKM Darurat.

Menurut Ahmad Sahroni, kebijakan tutup pintu masuk TKA ke Indonesia ini memang seharusnya diambil di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

Pasalnya menurut Ahmad Sahroni, beberapa kasus Covid-19 di Indonesia terjadi karena kelonggaran pengawasan terhadap kedatangan TKA.

Baca Juga: Semasa Kecil, Kiky Saputri Rasakan Jadi Anak Orang Kaya saat Bersahabat dengan Putri Parto Patrio

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Lantas, Ahmad Sahroni menyarankan bahwa kebijakan tutup pintu masuk TKA ke Indonesia ini diberlakukan secara adil dan tidak pandang bulu.

"Saya harapkan aturan ini (tutup pintu masuk TKA, red) berlaku tanpa pandang bulu bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Megawati Tanya Kodok Asal Mana ke Anak Indonesia, Yan Harahap: yang Bisa Jawab Dapat Sepeda?

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni berharap pemerintah dalam menerapkan kebijakan tutup pintu masuk TKA di masa PPKM Darurat ini dengan jelas dan disosialisasikan dengan baik.

Politisi Fraksi NasDem ini juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu masa transisi sejak diumumkan.

Menurut Ahmad Sahroni, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu.

Baca Juga: Ramai Desakan Jokowi Mundur, Taufik Damas Sebut Pemerintah Masih Kuat: Wong DPR, TNI, dan Polri Masih Dukung

Diketahui sebelumnya, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tutup pintu masuk bagi TKA ke Indonesia di masa PPKM Darurat.

Kebijakan tutup pintu masuk bagi TKA ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.

Dalam Permenkumham itu, TKA jadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler