Minta Mafia Penimbun Obat Covid-19 Diberantas, Cholil Nafis: Dosa Besar Menghambat Kebutuhan Orang Banyak

26 Juli 2021, 09:40 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis.

PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis menanggapi terkait adanya oknum penimbun obat-obatan untuk pasien Covid-19.

Oknum tersebut tampak mengambil kesempatan di saat tingginya jumlah pembeli obat-obatan Covid-19, mengingat terjadi lonjakan kasus harian Covid-19 di Indonesia.

Menurut Cholil Nafis, mafia obat-obatan Covid-19 tersebut harus diberantas, karena disebutnya kini di beberapa daerah telah terjadi krisis obat.

Baca Juga: Resminya Jadon Sancho, Membuat Manchester United akan Menjual Pemain Depannya

Cholil menegaskan bahwa merupakan dosa besar jika menghambat dan menutup kebutuhan orang banyak, apalagi obat-obatan yang menyangkut nyawa dan hidup orang yang sedang sakit.

"Tlg berantas mafia obat2-an covid-19. Terlihat di beberapa daerah krisis obat. Dosa besar menghambat dan menutup kebutuhan orang banyak apalagi berupa obat2-an yg menyangkut nyawa dan hajat hidup orang sakit yg sdg dlm bahaya," kata Cholil Nafis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @cholilnafis.

Cuitan Cholil Nafis.

Diketahui sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Ruko dengan tiga lantai itu diduga menjadi tempat menimbun ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.

Kepala Unit Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri menuturkan penyidik kini menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk segera menetapkan tersangka penimbunan obat.

Sampai saat ini, sebanyak 18 orang telah diperiksa oleh polisi, antara lain dari saksi manajemen perusahaan dan ahli terkait kasus penimbunan obat.

Terdapat lima saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya ahli pidana, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak Kementerian Perdagangan dan ahli perlindungan konsumen.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler