PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Ombudsman RI sudah memberikan tindakan korektif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan langkah perbaikan serta memberikan saran kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas temuan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK demi penyempurnaan prosedur organisasi/pelayanan publik.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menanggapi kabar tersebut dengan mengatakan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus menindaklanjuti permintaan dari Ombudsman terkait maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Jangan sampai putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman,” ujar Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.
Mardani menyebut bahwa pelanggaran administrasi berlapis yang ditemukan kemungkinan bisa menjadi pelanggaran etika.
“Mengingat pelanggaran maladministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika,” tutur Mardani.
Akademisi dari Universitas Mercu Buana (UMB) ini juga mengatakan bahwa Dewas KPK perlu menindaklanjuti temuan Ombudsman demi mengetahui kemungkinan terjadi pelanggaran etika dalam proses TWK.
“Dan idealnya temuan Ombudsman ditindaklanjuti Dewas KPK, apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini,” tutur Mardani.
Ia menyebut langkah ini harus dilakukan walau belum ada laporan yang datang dari masyarakat.
“Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat,” tutur Mardani.
Mardani pun menegaskan bahwa Dewas KPK seharusnya lebih bisa memberikan tanggapan dengan sejumlah bukti yang sudah ada.
“Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Pimpinan KPK dan Sekjen KPK, di antaranya:
1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
2. Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS.
3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Puas dengan Penampilan Hakan Calhanoglu, Simone Inzaghi: Itulah Alasan Inter Milan Mendatangkannya
4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman juga sudah memberikan tindakan korektif kepada Kepala BKN dan memberikan saran perbaikan kepada Presiden RI Jokowi.***