PR DEPOK – Mardani Ali Sera salah seorang Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru-baru turut mengomentari terkait kasus yang berkembang di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk merubah status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seiring waktu berjalan, apa yang telah dilakukan oleh KPK saat itu hingga berujung pada pemecatan tujuh puluh lima pegawai kini memasuki babak baru.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang berfungsi melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara ternyata menemukan sebuah kejanggalan.
Atas kejanggalan yang terjadi, Mardani Ali Sera kemudian tutur memberikan tanggapan. Terlebih setelah adanya putusan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada 27 Juli 2021 Mardani Ali Sera mengatakan bahwa jangan sampai apa yang telah disampaikan oleh Dewan Pengawas KPK terkait status pimpinan KPK dijadikan sebagai salah satu alasan.
Menurutnya jangan sampai kemudian menjadi alasan untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman.
“Bismillah, jangan sampai putusan Dewas KPK yg menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman,” kata Mardani.