PR DEPOK - Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, menyinggung soal saran yang diberikan Ombudsman RI terkait 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Giri Suprapdiono menyatakan kemenangan 75 pegawai KPK yang sebelumnya terancam diberhentikan.
Dalam keterangannya, Giri Suprapdiono menyinggung saran perbaikan yang dipaparkan oleh Ombudsman RI, termasuk salah satunya adalah meminta presiden mengambil alih kewenangan pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Dalam dan Luar Jawa-Bali
"Pegawai 75 Menang! Saran perbaikan Ombudsman RI:1. Presiden mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai 2. Presiden membina ketua KPK, Menteri PANRB & kumham, Ketua LAN 3. BKN membuat roadmap perbaikan 4. Tes TWK distandarisasi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono.
Ia lantas menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan saran-saran tersebut.
"Terima kasih Ombudsman RI. Hebat, Imparsial!" katanya menambahkan.
Selain itu, Giri Suprapdiono juga mengutip tindakan korektif dari Ombudsman RI kepada Pimpinan dan Sekjen KPK, yakni mengangkat 75 pegawai menjadi ASN sebelum Oktober 2021.
"Tindakan korektif kepada Pimpinan KPK dan Sekjen: 75 pegawai diangkat menjadi PNS sebelum Oktober 2021 @nazaqistsha @febridiansyah @LaodeMSyarif @hotmantmb," ujar Giri.