Tak cukup sampai di situ, Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK itu juga membeberkan sejumlah temuan Ombudsman RI.
"Temuan: 1. Ketua KPK tidak patut mengeluarkan SK 652 (nonjob 75) 2. Pengabaian (ketua) KPK atas pernyataan Presiden 17 Mei 3. Pengabaian Menpanrb, menkumham, ketua LAN, ketua KASN, pimpinan KPK 4. Penyalahgunaan wewenang pejabat Menpanrb, ketua LAN, ketua KASN, Pimpinan Kpk," tuturnya.
Dalam cuitannya yang terakhir, ia lantas kembali menyerahkan semua keputusan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi terkait saran dan temuan dari Ombudsman RI ini.
"Mr. President, time is yours... Gelar tikar, makan kacang, nunggu keputusan belio," kata Giri Suprapdiono.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan kemungkinan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, lembaga negara tersebut berfokus pada tiga isu utama, yakni soal proses pembentukan kebijakan pengalihan status menjadi ASN, proses pelaksanaan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, serta proses penetapan hasil asesmen TWK.***