PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menduga bahwa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi mengetahui proses pengadaan tanah tersebut.
Sebab menurutnya, anggaran untuk pengadaan tanah Munjul itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tentunya telah dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD," ucap Firli Bahuri.
Dengan demikian, Firli Bahuri berpendapat bahwa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi seharusnya mengetahui alokasi dana dari program tersebut, sehingga akhirnya keduanya penting untuk dimintai keterangan.
"Mestinya (Anies dan Prasetyo Edi) tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 13 Juli 2021.