Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

- 12 Juli 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta. /Pixabay.com/Ekoanug.

PR DEPOK – Kabarnya pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang memiliki dibawah Rp5 juta.

Masing-masing karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp5 juta akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Para karyawan yang ingin mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa segera cek daftar nama penerima di link kemnaker.go.id.

Saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), upaya untuk mengurangi penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Perhatikan! Pemkot Depok Wajibkan Pekerja Tunjukkan KIPOP Selama PPKM Darurat

Hal tersebut menyebabkan berdampaknya beberapa sektor pekerja, termasuk para karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bagi para karyawan yang sudah memenuhi persyaratan.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari ANTARA.

Berikut kriteria pekerja berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, diantaranya:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x