Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

- 12 Juli 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta. /Pixabay.com/Ekoanug.

Baca Juga: 5 Nama Pemain Terbaik di Babak Final Euro 2020

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Info Cair PKH Rp3 Juta dan Bansos Beras 10 Kilogram, Simak Cara Daftar dan Cek Penerimanya di Link Berikut

Para karyawan yang ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa segera mengeceknya di link kemnaker.go.id.

Berikut ini cara cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui link kemnaker.go.id:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah