PR DEPOK – Bagi karyawan berpenghasilan dibawah Rp5 juta, segera akses link kemnaker.go.id untuk dapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.
Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, untuk membantu para karyawan yang terdampak kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di tengah pemberlakukan PPKM tahun 2021.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kepada para karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta dan terdampak pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, untuk mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta: