1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Karyawan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar segera cek link kemnaker.go.id untuk cairkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Begini cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dengan akses link kemnaker.go.id berikut ini:
1. Buka link resmi Kemnaker dengan akses kemnaker.go.id