Kriteria Karyawan yang akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Segera Cek Link Ini

- 11 Juli 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Berikut ini kriteria karyawan yang akan dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, segera cek di link kemnaker.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kabarnya akan kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta, bagi para karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Selain itu, ada beberapa kriteria karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kemnaker.

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Mudah, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama

Berikut kriteria pekerja berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, di antaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah