Cara Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ikuti Langkah Berikut Ini

- 11 Juli 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta. /Pixabay.

PR DEPOK – Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mencari informasi perihal cara cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berstatus pegawai dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulannya.

Untuk itu, simak akhir artikel ini untuk mengetahui cara cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dan ikuti langkah-langkahnya.

Baca Juga: Akui Punya Banyak Anak dari Beda Istri, Vicky Prasetyo Sebut Anak-anaknya Bingung Saat Bertemu Satu Sama Lain

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali menjadwalkan pencairan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini sendiri juga kerap disebut dengan BLT Subsidi Gaji 2021.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini diperuntukkan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan di termin 2 periode sebelumnya.

Perhatikan syarat berikut ini agar bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta:

Baca Juga: Soal Gedung DPR yang Disarankan Jadi Rumah Sakit Covid-19, Eko Patrio: Ini Rumah Rakyat, Monggo Silakan Pake

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah