PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam aturannya, Pemkot Depok mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) selama PPKM Darurat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana pada Senin, 12 Juli 2021.
"Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP," ujar dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sementara itu untuk warga Depok yang bekerja di luar wilayah Kota Depok harus melengkapi dengan ketentuan wilayah yang dituju.
Misalnya DKI Jakarta, maka pekerja tersebut harus melengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor kesehatan, dikatakan Dadang, cukup menunjukkan ID Card dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan tempat warga itu bekerja.