Termasuk Larangan Salat Idul Adha, Pemkot Depok Keluarkan SE Lanjutan pada Masa PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 15:05 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /Dok. Mohammad Idris

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha pada masa PPKM Darurat.

Dalam SE tersebut, Pemkot Depok, Jawa Barat salah satunya melarang pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid atau fasilitas umum lainnya.

Kebijakan terkait larangan pelaksanaan Salat Idul Adha ini turut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushola atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, pada Minggu 11 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Desak Jokowi Mundur sebagai Presiden, Ngabalin: Manusia Cacat Intelektual

Menurutnya, penyelenggaraan takbiran di masjid atau mushala-mushala di Depok hanya akan dilakukan oleh satu orang petugas.

Tidak hanya itu, pada PPKM Darurat takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) juga ditiadakan.

Sebaliknya, untuk pelaksanaan Salat Idul Adha pada masa PPKM Darurat menurutnya akan dilakukan secara daring.

"Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring," katanya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x