Baca Juga: Final Copa America, Mardani Ali Sera: Momen 'Epic' bagi Argentina Setelah Berhasil Juara
Sebelumnya, Pemkot Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Dalam SK tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai dari 10 - 20 Juli 2021.
Pertama, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.
Maka dari itu, masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kedua, resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
Sebagai informasi, SE Wali Kota Depok merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah PPKM Darurat.***